Hati-Hati, Pengguna Jasa Nikahsirri.com Bisa Dipidana

Hati-Hati, Pengguna Jasa Nikahsirri.com Bisa Dipidana
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan. Foto: Muhammad Ridwan/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pengguna jasa situs nikahsirri.com, baik klien dan mitra bisa kena pidana.

Sejauh ini, penyidik masih mengumpulkan datanya.

"Kami akan melihat sampai sejauh mana keaktifan mitra di dalam permasalahan ini. Ketika dia terlalu aktif, dia ikut, berarti dia bisa dikenakan pidana," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di kantornya, Minggu (24/9).

Sejauh ini, ada 2.700 klien dan 300 mitra nikahsirri.com. Mayoritas klien adalah laki-laki yang mencari gadis perawan.

Setiap pendaftar yang menjadi klien nikahsirri.com, harus membeli satu koin seharga Rp 100 ribu.

"Dia masuk dapat username dan password. Setelah dapat username dia bisa mengakses data mitra, mitra ini ada nilainya, masing-masing mitra," kata Adi.

Dalam lelang itu, setiap gadis perawan punya harga yang berbeda-beda. Pada kondisi inilah, klien harus mengikuti lelang.

"Ada nilainya berapa koin yang kamu harus bayarkan. Dia bayarkan ke pemilik situs. Si pemilik situs nanti akan membagi, dia mengambil 20 persen kemudian 80 persennya diberikan ke mitra," jelas Adi.

Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pengguna jasa situs nikahsirri.com, baik klien dan mitra bisa kena pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News