Hati-Hati, Pengguna Jasa Nikahsirri.com Bisa Dipidana
Minggu, 24 September 2017 – 20:15 WIB
Seperti diketahui, situs nikahsirri.com menjadi kontroversial di kalangan warganet Indonesia. Pasalnya, situs tersebut berisikan konten pornografi dan menawarkan perawan serta menyediakan jodoh dan wali.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menangkap pemilik situs nikahsirri.com yaitu Aris Wahyudi. (Mg4/jpnn)
Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pengguna jasa situs nikahsirri.com, baik klien dan mitra bisa kena pidana.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?
- Ribuan Polisi Disiagakan Untuk Kawal Sidang MK
- Bikin Malu Polri, 5 Polisi Ditangkap Gegara Pakai Narkoba di Depok