Hati-Hati Terjerat Pinjol Ilegal: Rentenir Baru di Era Digital
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Taufiq Abdullah mengatakan pinjaman online (pinjol) seperti dua sisi mata uang.
Bisa menjadi berkah kalau bisa memanfaatkannya untuk kepentingan yang produktif, tetapi juga bisa menjadi musibah ketika hanya digunakan untuk memenuhi keinginan yang konsumtif.
Terlebih jika kita, sadar atau tidak sadar, justru meminjam kepada pinjol ilegal yang mempunyai risiko sangat besar. Salah satuntya terjerat bunga pinjaman yang sangat tinggi.
Harus diakui, Digitalisasi telah merevolusi seluruh sektor kehidupan. Seperti belanja tak lagi ke pasar tapi ke marketplace, hingga menabung di bank sudah dilakukan secara digital/digital banking.
"Sekarang kita juga bisa melakukan investasi hingga peminjaman secara online atau financial technology (fintech)," ujar Taufiq dalam Webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk "Jangan Terjerat Pinjol Ilegal: Rentenir Baru di Era Digital" yang digelar Ditjen Aptika Kemkominfo, Senin (20/5).
Dituturkan Legislator fraksi PKB ini, kemunculan fintech memberikan opsi bagi masyarakat di Indonesia untuk permodalan bagi bisnis kecil dan mikro.
"Kehadiran jasa pinjol dengan basis peer to peer (P2P) lending dianggap membantu masyarakat karena dana cepat cair, persyaratan mudah dipenuhi, antiribet atau bisa dilakukan kapan saja di mana saja, dan tanpa agunan," imbuhnya.
Namun demikian, pinjol ini rawan penipuan. Karena, menurut Taufiq, kadang-kadang masyarakat tidak bisa membedakan lembaga keuangan resmi atau tidak.
Pinjol seperti dua sisi mata uang. Bisa menjadi berkah kalau bisa memanfaatkannya untuk kepentingan yang produktif, tetapi juga bisa jadi musibah.
- Bank Jakarta Siapkan 4 Strategi Jitu Wujudkan Kota yang Inklusif dan Terkoneksi
- Gabung dengan Wow Group, Eden Perkuat Ekosistem Performance Digital
- Pertemukan Regulator hingga Pelaku Industri, Telkom Susun Cetak Biru Kedaulatan Digital
- Pacar Ajukan Pinjol Diam-diam, Mahasiswi Rugi Rp28 Juta
- Pemkot Tangsel: PP TUNAS Perkuat Perlindungan Anak di Era Digital
- OJK Temukan Modus Jasa Penyelesaian Utang Pinjol
JPNN.com




