Hatta Persilakan Yusril Gugat Pasal 7 Ayat 6 A
Selasa, 03 April 2012 – 00:03 WIB
Yusril menilai norma pasal 7 ayat 6 huruf a itu selain mengabaikan kedaulatan rakyat dalam penetapan APBN, juga mengabaikan asas kepastian hukum dan keadilan.Yusril juga meyakini bahwa jumlah pemohon akan bertambah, karena dalam permohonan ini hanya mengajukan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP). (naa/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah menanggapi positif gugatan terhadap undang-undang APBNP 2012 khususnya pasal 7 ayat 6a yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wujudkan NZE, Asuransi Astra Tanam 1.000 Bibit Mangrove di Kepulauan Seribu
- Ini Reaksi Airlangga soal Wacana Pemberian Bansos untuk Korban Judi Online
- Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Perlakuan Khusus jika Berhadapan dengan Hukum
- PP Manajemen ASN Molor, Honorer Tinggal 6 Bulan Lagi, Serius Enggak sih?
- 5 Berita Terpopuler: Dor, Satu OPM Tewas di Tangan Aparat Gabungan, Ini Bentuk Solidaritas
- Dirut Pegadaian Serahkan Ratusan Bantuan ke Bantargebang