Hayo, Siapa Lagi Tersangka Suap Reklamasi?

Hayo, Siapa Lagi Tersangka Suap Reklamasi?
Uang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari penangkapan atas anggota DPRD DKI, M Sanusi terkait suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamsi Teluk Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa belasan saksi dalam rangka penyidikan kasus suap rancangan peraturan daerah reklamasi Teluk Jakarta. Beberapa saksi bahkan sudah diperiksa lebih dari sekali.

Namun, sampat saat ini tersangka kasus itu masih tiga orang. Yakni anggota DPRD DKI M Sanusi sebagai tersangka penerima suap, serta Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro sebagai pemberi suap.

Lantas, siapakah tersangka lain dalam kasus itu? Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, tersangka baru kasus itu masih menunggu hasil pengembangan penyidikan.

 “Semua tergantung dari buktinya. Kita berkembang sesuai anak-anak (penyidik) di lapangan kalau ada bukti dan fakta baru  yang akan digunakan untuk meningkatkan status,” kata Agus di KPK, Senin (25/4) malam.

Hanya saja, Agus menegaskan bahwa pihaknya masih fokus pada Sanusi, Ariesman dan Trinanda.  “Mereka sudah dijadikan tersangka semua,” katanya.(boy/jpnn)
 

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News