HD Berbuat Dosa Besar, Istri: Kalau Bisa Dihukum Mati
Rabu, 09 Juni 2021 – 12:00 WIB
Berbekal laporan dari pihak keluarga, anggota Unit Pidum pimpinan Ipda Erwin Sudiar bergerak cepat mengejar keberadaan pelaku.
“Pelaku HD berhasil kami ringkus tanpa perlawanan pada Senin (7/6) di pondok kebun miliknya yang berada di Talang Bandung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat,” kata AKP Acep.
Pelaku terancam dijerat pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (efvhan/palpos.id)
LA sangat marah mengetahui putrinya yang masih berumur 11 tahun dilecehkan oleh suaminya sendiri, berinisial HD (39).
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Wanita Ini Racuni Anak Tiri dengan Racun Tikus, Korban Kejang Kejang
- Cerita Joshua Saat Rasakan Tendangan Calon Anaknya dalam Kandungan Istri, Terus-Terusan
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
- Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis 14 Tahun Penjara, Persidangan Riuh
- Modus Ayah Perkosa Anak Tiri, Bejat
- Ibra Azhari Kembali Pakai Narkoba Gegara Istri, Sarah Beber Fakta Ini