TAG # DIHUKUM MATI

Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis 14 Tahun Penjara, Persidangan Riuh

Hukum    Kamis, 29 Februari 2024 – 09:04 WIB

Edi Purwanto alias Glowoh, pembunuh pasutri pengusaha di Tulungagung divonis 14 tahun penjara. Keluarga korban ttak terima. Persidangan riuh.

BERITA