Komisi III DPR Tegaskan Pengedar Narkoba Layak Dihukum Mati, Pengguna Direhabilitasi

Komisi III DPR Tegaskan Pengedar Narkoba Layak Dihukum Mati, Pengguna Direhabilitasi
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh saat memimpin kunjungan spesifik Komisi III DPR terkait meminta masukan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dari Kapolda, Kajati, Kepala BNNP Provinsi Sumatera Barat di Kota Padang, Jumat (2/12). Foto: Dokumentasi Humas DPR RI

jpnn.com, PADANG - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menegaskan ke depan bagi pengedar dan penjual narkoba harus dihukum secara maksimal, yakni hukuman mati atau hukuman tembak.

Penegaskan itu disampaikan Pangeran seusai meminta masukan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2029 tentang Narkotika dari Kapolda, Kajati, dan Kepala BNNP Sumatera Barat di Kota Padang, Jumat (2/12).

Sementara itu, lanjut dia, korban narkoba harus direhabilitasi melalui mekanisme asesmen yang komprehensif.

“Sebagaimana kita ketahui, 70 persen Lembaga Pemasyarakatan penuh oleh para korban narkotika. Jadi, kami berharap ke depan tidak ada lagi para pengguna dan para korban narkotika yang masuk penjara,” ungkap Pangeran Khairul Saleh melalui keterangan yang diterima, Senin (5/12).

Dia pun mencontohkan Portugal menjadi salah satu negara yang sudah 14 tahun melaksanakan Undang-Undang Narkotika dengan pola pendekatan rehabilitasi.

Jadi, menurutnya, tidak ada lagi korban narkoba yang dipenjara walaupun sudah menggunakan beberapa kali.

“Kalau di undang-undang kita saat ini kan, kalau sudah dua kali, maka yang ketiganya bisa masuk penjara,” ungkapnya.

Pangeran juga sampaikan bahwa menurut data pada 2019, peredaran narkoba di Sumatera Barat cukup tinggi di Indonesia.

Komisi III DPR sedang meminta masukan berbagai pihak terhadap revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2029 tentang Narkotika

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News