Tok Tok Tok... Syahrul, Zaihiddir, dan Ahmad Jufri Divonis Hukuman Mati

Tok Tok Tok... Syahrul, Zaihiddir, dan Ahmad Jufri Divonis Hukuman Mati
Tiga terdakwa penyelundup narkotika jenis sabu-sabu seberat 118 kg mendengarkan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang melalui video conference aplikasi skype, Senin (27/4/2020). Foto: ANTARA/HO/Kejari Bintan

jpnn.com, BINTAN - Tiga terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 118 kg dijatuhi hukuman mati dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Syahrul bin Tue, Zaihiddir alias Kam bin Ajis serta Ahmad Jufri bin Zainuddin.

Vonis ketiganya dibacakan oleh ketua majelis hakim Jhonson Sirait didampingi hakim anggota Awani Stiyowati dan Guntur Kurniawan.

Persidangan dilaksanakan melalui video conference menggunakan aplikasi skype, dengan para terdakwa tetap berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang dan jaksa penuntut umum (JPU) tetap berada di Kantor Kejari Bintan.

"Sidang hanya dihadiri oleh beberapa pegawai dan staf PN Tanjungpinang," kata Kasi Pidum Kejari Bintan Haryo Nugroho.

Dia menyampaikan, atas putusan majelis hakim pihaknya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.

"Pikir-pikir dulu tujuh hari nanti," ujar Haryo.

Polres Bintan, Polda Kepri berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 118 kilogram di wilayah Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Jumat, 30 Agustus 2019 kemarin.

Tiga terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 118 kg dijatuhi hukuman mati dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News