Catat, Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati

Catat, Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) siap bertanggung jawab dan dihukum mati jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur).

"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya. Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/2).

Ia pun mengklaim setiap kebijakan yang diambilnya salah satunya soal perizinan ekspor benih lobster semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat.

"Saya tidak bicara lebih baik atau tidak. Saya ingin menyempurnakan, intinya setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya di penjara itu sudah risiko bagi saya," kata Edhy.

Edhy pun lantas mencontohkan soal kebijakan yang dikeluarkannya terkait perizinan kapal.

"Anda liat izin kapal yang saya kekuarkan ada 4 ribu izin dalam waktu 1 tahun saya menjabat. Bandingkan yang sebelum yang tadinya izin sampai 14 hari saya bikin hanya satu jam, banyak izin-izin lain," ungkap dia.

KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima suap, yaitu Edhy, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Edhy Prabowo siap dihukum mati jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News