Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati

jpnn.com, ROHIL - Personel Satreskrim Polres Rohil menangkap pria berinisial JBN, pelaku pembunuhan berencana yang terjadi di kawasan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Pria berusia 31 tahun itu ditangkap karena membunuh tetangganya yang bernama Jefri Antonius Pranata Simanjuntak (19), pada 1 September 2024 lalu.
"Benar, kami sudah menangkap tersangka JBN, pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Balai Jaya,” kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni kepada JPNN.com Selasa (29/10).
Kasatreskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwita menjelaskan peristiwa tragis itu terjadi pada 1 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
JBN dengan korban Jefri Antonius Pranata Simanjuntak tinggal di kawasan yang sama alias bertetangga.
"Saat itu, korban yang baru saja tiba di rumah didatangi oleh tersangka, yang langsung menyerangnya dengan pisau dan menikamnya tiga kali di bagian punggung. Akibat luka-luka tersebut, korban tewas di tempat kejadian,” ujar Putu.
Hasil autopsi yang dilakukan menunjukkan bahwa korban mengalami luka serius pada bagian dada dan punggung, termasuk patah tulang dada, serta luka robek pada organ jantung.
"Cedera ini mengakibatkan perdarahan masif yang menjadi penyebab kematian korban,” ungkapnya.
Pria berinisial JBN di Rohil pembunuh tetangga ditangkap polisi. Konon pelaku sakit hati sering diejek pincang dan ditantang berkelahi.
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban