Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
Selasa, 29 Oktober 2024 – 18:45 WIB

Kapolres Rohil AKBP Isa dan Kasatreskrim Polres Rohil AKP AKP I Putu Adi Juniwita menginterogasi tersangka JBN. Foto: Polres Rohil.
Dari penangkapan JBN, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah pisau, topi coklat milik korban dengan bercak darah, baju dan celana korban yang berlumuran darah, serta sepasang sandal dan tali pinggang korban yang juga terdapat bekas darah.
"Motif pelaku karena sakit hati diejek pincang dan di tantang berkelahi terus oleh korban,” bebernya.
Akibat perbuatan itu, penyidik menyangkakan JBN dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Pelaku terancam dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (mcr36/jpnn)
Pria berinisial JBN di Rohil pembunuh tetangga ditangkap polisi. Konon pelaku sakit hati sering diejek pincang dan ditantang berkelahi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu