Inilah Dosa Gazalba Saleh, Terima Gratifikasi Lalu Sunat Hukuman Edhy Prabowo Cs
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah penerimaan gratifikasi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) itu antara lain menerima gratifikasi dari putusan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan eks Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rahman Latief.
Gazalba Saleh juga disebut menerima gratifikasi dari putusan peninjauan kembali (PK) Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Samarinda Jafar Abdul Gaffar.
"Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, GS menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (30/11) malam.
Meski demikian, Asep merahasiakan besaran gratifikasi yang diterima Gazalba Saleh dari ketiga pihak tersebut.
KPK hanya membeberkan nominal gratifikasi yang diterima Gazalba sejak 2018 hingga 2022, yakni sebesar Rp15 miliar.
"Sebagai bukti permulaan awal di mana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022, ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp15 miliar," ungkap Asep.
Patut diketahui, vonis penjara Edhy Prabowo awalnya dihukum 9 tahun pada tahap awal. Pada tahap kasasi MA, vonisnya menjadi lima tahun karena adanya potongan itu.
KPK membeberkan nominal gratifikasi yang diterima Gazalba Saleh sejak 2018 hingga 2022, yakni sebesar Rp15 miliar.
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan