Inilah Dosa Gazalba Saleh, Terima Gratifikasi Lalu Sunat Hukuman Edhy Prabowo Cs

Inilah Dosa Gazalba Saleh, Terima Gratifikasi Lalu Sunat Hukuman Edhy Prabowo Cs
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah penerimaan gratifikasi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Kemudian, Rennier sempat didakwa dalam perkara korupsi PT Danareksa Sekuritas. Namun, Rennier diputus onslag atau lepas di tingkat kasasi oleh MA berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 pada 7 Maret 2022.

Kemudian, Jafar Abdul Gaffar bebas dari hukuman 12 tahun penjara setelah permohonan PK yang diajukan dikabulkan MA. (Tan/JPNN)


KPK membeberkan nominal gratifikasi yang diterima Gazalba Saleh sejak 2018 hingga 2022, yakni sebesar Rp15 miliar.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News