Gazalba Saleh Divonis Bebas, Arsul Sani Dukung KPK Melakukan Kasasi

Gazalba Saleh Divonis Bebas, Arsul Sani Dukung KPK Melakukan Kasasi
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -  Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dalam perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Komisi Pemberantasan Korupsi pun mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Gazalba Saleh tersebut.

Langkah KPK itu mendapat dukungan dari anggota Komisi III DPR Arsul Sani. "Tentu, karena itu jalan hukumnya," kata Arsul dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (2/8).

Meski demikian, Arsul mengingatkan publik agar tidak serta merta berspekulasi kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba Saleh.

"Meski kita tidak setuju dengan putusan tingkat pertama tersebut, kita juga tidak boleh berprasangka bahwa hakimnya misalnya kena suap, belain kolega sesama hakim, dan sebagainya," papar Arsul.

Menurut dia, hal itu mengingat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman pidana delapan tahun penjara untuk Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati pada perkara pengurusan perkara di MA. 

Arsul Sani lantas menjelaskan bahwa majelis hakim di pengadilan dalam memutus sebuah kasus pidana, termasuk perkara korupsi, harus berdasarkan setidaknya dua alat bukti serta ditambah dengan keyakinan hakim.

"Jadi, ada dua atau alat bukti saja, tetapi hakimnya tidak yakin maka tidak bisa kemudian hakim dilarang untuk memutus bebas (vrisjpraak) atau lepas dari tuntutan (onslag) dalam suatu perkara pidana," ujarnya.

Arsul Sani mendukung KPK melakukan kasasi atas vonis bebas HakiM Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News