Gazalba Saleh Bebas dari Rutan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh bebas dari ruang tahanan (rutan) lembaga antirasuah.
"Betul, sesuai amar Majelis Hakim maka jaksa membuat BA (berita acara) pengeluaran dari rutan terhadap terdakwa dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/8).
Menurut Ali, Gazalba telah keluar dari Rutan Pomdam Jaya Guntur sekitar pukul 20.30 WIB.
"Kami pastikan KPK tidak hentikan perkara penyidikan atas dugaan gratifikasi dan TPPU-nya," jelas Ali.
Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terkait kasus dugaan suap atas perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Selasa (1/8).
Dalam persidangan itu, Majelis Hakim yang dipimpin Joserizal memutuskan terdakwa tidak terbukti bersalah.
Alat bukti yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak kuat, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh tuduhan. (Tan/JPNN)
Menurut juru bicara KPK, Gazalba Saleh telah keluar dari Rutan Pomdam Jaya Guntur sekitar pukul 20.30 WIB.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kondisi Sandra Dewi setelah Anaknya Dihujat Gegara Kasus Harvey Moeis
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut