Gazalba Saleh Bebas dari Rutan KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh bebas dari ruang tahanan (rutan) lembaga antirasuah.
"Betul, sesuai amar Majelis Hakim maka jaksa membuat BA (berita acara) pengeluaran dari rutan terhadap terdakwa dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/8).
Menurut Ali, Gazalba telah keluar dari Rutan Pomdam Jaya Guntur sekitar pukul 20.30 WIB.
"Kami pastikan KPK tidak hentikan perkara penyidikan atas dugaan gratifikasi dan TPPU-nya," jelas Ali.
Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terkait kasus dugaan suap atas perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Selasa (1/8).
Dalam persidangan itu, Majelis Hakim yang dipimpin Joserizal memutuskan terdakwa tidak terbukti bersalah.
Alat bukti yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak kuat, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh tuduhan. (Tan/JPNN)
Menurut juru bicara KPK, Gazalba Saleh telah keluar dari Rutan Pomdam Jaya Guntur sekitar pukul 20.30 WIB.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono