Putri Hakim Jamaluddin: Saya Mohon kepada Majelis Hakim Agar Terdakwa Dihukum Mati

Putri Hakim Jamaluddin: Saya Mohon kepada Majelis Hakim Agar Terdakwa Dihukum Mati
Keny Akbari Jamal, anak sulung korban memberikan kesaksian terkait kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, di PN Medan, Selasa (7/4). Foto: Agusman/sumut pos

jpnn.com, MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, Selasa (7/4). Pada persidangan kedua tersebut, PN mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi, salah satunya anak sulung hakim Jamaluddin, Keny Akbari Jamal.

Rasa sedih, kesal, dan benci diungkapkan Keny, anak sulung hakim Jamaluddin, dalam sidang lanjutan terdakwa Zuraida Hanum sebagai dalang pembunuhan sang hakim. Keny Akbari Jamal yang hadir sebagai saksi, bahkan memohon kepada majelis hakim agar menghukum ketiga terdakwa seberat-beratnya.

“Saya mohon kepada majelis hakim, kalau bisa dihukum mati,” ucap Keny, sembari terisak-isak di hadapan hakim ketua Erintuah Damanik.

Keny dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan sebagai saksi, untuk mengungkap fakta kejadian sebelum dan sesudah Jamaluddin ditemukan tewas.

Membuka pertanyaan, hakim Erintuah awalnya menanyakan tentang kapan Hakim Jamaluddin tersebut ditemukan meninggal dunia.

“Saya tau dari Lurah, pada tanggal 29 November (2020) Yang Mulia. Katanya ayah saya terlibat kecelakaan, dengan bukti foto mobil jatuh ke dalam jurang nabrak kelapa sawit,” ungkap saksi Keny.

Saat dirinya dibawa ke RS Bhayangkara Medan, ia melihat ada kejanggalan dari wajah ayahnya tersebut. “Saya datang jam 7 malam. Saya lihat, di muka bagian hidung dan pipi sebelah kiri terdapat lebam, Yang Mulia,” katanya.

Selain itu, katanya, saat , ayahnya ditemukan mengenakan seragam olahraga bertuliskan PN Medan. Namun sang ayah tidak mengenakan dalaman.

Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, Selasa (7/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News