Putri Hakim Jamaluddin: Saya Mohon kepada Majelis Hakim Agar Terdakwa Dihukum Mati

Putri Hakim Jamaluddin: Saya Mohon kepada Majelis Hakim Agar Terdakwa Dihukum Mati
Keny Akbari Jamal, anak sulung korban memberikan kesaksian terkait kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, di PN Medan, Selasa (7/4). Foto: Agusman/sumut pos

“Apakah memang seperti itu biasanya,” tanya Erintuah lagi.

“Biasanya kalau lagi di rumah aja, selalu pakai dalaman,” jawab saksi.

Saksi Keny mengaku, baru mengetahui ayahnya meninggal akibat kehabisan napas lewat hasil otopsi rumah sakit. “Menurut dokter jam 1 dinihari sudah meninggal. Dibekap oleh Reza, Jepri, dan Zuraida di dalam kamar almarhum, Yang Mulia,” bebernya.

Saat ditanya hakim mengenai hubungan Jamaluddin dengan istrinya Zuraida (ibu tiri saksi), dijawab saksi, selama ini baik-baik saja. Namun setelah ibu tirinya ditetapkan sebagai tersangka, ia memberanikan diri menanyakan mengapa Zuraida tega membunuh Ayahnya.

“Zuraida bilang ia khilaf, gelap mata, dan menyebut dirinya binatang, Yang Mulia,” katanya.

Disinggung mengenai hubungan terdakwa Jepri dan Zuraida, saksi mengaku tidak tahu. Hanya saja, kata saksi lagi, ia mengenal Jepri karena anaknya dan anak Zuraida dan Jamaluddin (adik tiri saksi), sama-sama bersekolah di SD Harapan 3.

“Dua bulan sebelum kejadian, (Jefri) pernah datang ke rumah pas kumpul waktu penerimaan murid. Ada dua kali. Yang kedua di rumah juga, ngobrol main dam batu dengan Ayah saya. Saat itu saya baru pulang ke rumah,” bebernya.

Saat Jaksa Parada Situmorang memperlihatkan barangbukti berupa seragam olahraga dan kain sarung yang biasa dikenakan Jamaluddin, saksi Keny mengaku mengenalinya.

Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, Selasa (7/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News