Heboh Isu Siswi Dipaksa Pakai Jilbab, Disdik DKI Buka Suara
Ketentuan itu berbunyi; "Penggunaan pakaian seragam khas sekolah bercirikan sekolah SMP/SMPLB oleh peserta didik putri atau pakaian seragam khas sekolah bercirikan sekolah SMP/SMPLB khas muslimah sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 sesuai dengan agama, keyakinan, dan keterpanggilan peserta didik yang bersangkutan,”.
Artinya, kata Taga, seharusnya tidak ada pemaksaan siswi untuk mengenakan jilbab maupun pakaian muslimah.
"Setelah itu langsung semua secara serentak, baik SD, SMP, dan SMA, ada imbauan kepada semua kepala sekolah agar tidak ada pemaksaan, ada pakaian itu diatur dalam regulasinya," tuturnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menerima laporan dari para orang tua murid yang berkeberatan anak perempuannya diwajibkan mengenakan jilbab.
Baca Juga: Usut Kasus Kematian Brigadir J, Timsus Periksa Saksi-Saksi di TKP Hari Ini, Ada Ferdy Sambo?
Ima mengatakan ada dua sekolah negeri di Jakarta Barat yang diduga memaksa siswi untuk berhijab, yakni satu SD negeri di Tambora dan SMP negeri di kawasan Kebon Jeruk.
"Saya mendapatkan laporan dari beberapa orang tua bahwa ada sekolah negeri yang mewajibkan memakai baju panjang bahkan memaksakan memakai hijab," kata Ima. (mcr4/jpnn)
Disdik DKI Jakarta buka suara merespons isu siswi dipaksa pakai jilbab di dua sekolah, SD dan SMP di Jakarta Barat. Begini penjelasannya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Anak Bacok Ibu Kandung di Cengkareng Terancam 5 Tahun Bui
- Polisi Ungkap Motif Pria yang Tega Aniaya Ibu Kandung di Cengkareng, Alamak
- Info Terbaru Kasus Anak Bacok Ibu Kandung di Cengkareng
- Enggak Boleh Utang Rokok, Pria di Jakbar Bakar Warung
- Disdik DKI Buka Posko Pelayanan KJMU di 5 Kota dan Kepulauan Seribu
- Mau Tawuran, 9 Remaja Bersenjata Tajam Ditangkap Polisi di Jakarta Barat