Heboh! Kakek Perkosa 2 Cucunya Bersama Paman, Kakak Kandung dan Tetangga Korban

Heboh! Kakek Perkosa 2 Cucunya Bersama Paman, Kakak Kandung dan Tetangga Korban
Dua pelaku yang sudah diamankan pihak Polresta Padang, pada Rabu (17/11). ANTARA/HO-PolrestaPadang

jpnn.com, PADANG - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan pelaku pemerkosaan terhadap dua kakak beradik, menjadi tujuh orang.

Dalam kasus ini Polresta Padang telah mengamankan lima orang terdiri dari kakek, paman, kakak kandung, serta dua kakak sepupu korban.

Terduga pelaku awalnya diketahui enam orang, kemudian bertambah menjadi tujuh orang.

"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan diketahui pelaku bertambah satu orang lagi, yakni rekan paman korban," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernando, di Padang, Jumat (19/11).

Dia mengatakan hingga saat ini pihaknya masih memburu pelaku yang baru terungkap tersebut, serta seorang tetangga korban yang masih buron sejak beberapa hari lalu.

Kakek Dj panggilan Udin berusia 70 tahun dan paman korban RO panggilan Rian berusia 23 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan kakak sepupu korban berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum karena usianya masih 16 tahun.

Dua orang lainnya dijadikan sebagai anak saksi lantaran usianya masih 11 dan 10 tahun, mereka dititipkan di LPKS ABH Kasih Ibu.

Heboh, seorang kakek diduga memperkosa dua cucunya bersama paman, kakak kandung dan tetangga korban.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News