Heboh Oknum Pejabat BPKAD Banten Lakukan Pungli Rp 1,8 Miliar, Pj Gubernur Bereaksi

jpnn.com, SERANG - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar bereaksi tegas terhadap heboh oknum pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten inisial BR melakukan pungutan liar (pungli) Rp 1,8 miliar.
Al Muktabar pun menyatakan bahwa proses hukum untuk oknum pejabat itu terus berjalan.
"Itu kami lakukan proses hukum. Jadi, hukum yang akan dikedepankan, di samping aspek kepegawaian, juga tetap diperiksa aspek pegawainya," ujar Al Muktabar di Serang, Banten, Senin (19/8).
Pihaknya sedang mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan BR dari aspek kepegawaiannya.
Dia memastikan bakal menerapkan hukuman disiplin setelah melakukan kroscek atau cek silang.
Namun, seperti apa hukuman untuk oknum itu, Al Muktabar belum menjelaskan lebih lanjut.
Dia mengatakan proses kroscek akan memakan waktu. Sebab, kejadiannya tidak berlokasi di Pemprov Banten.
"Perlu waktu karena tidak di Banten, kalau di Banten, kan, cepat kami kroscek. Kalau di daerah lain mungkin saya harus hubungi kepala daerahnya, atau unit-unit kerja yang berhubungan atau individu," kata Muktabar.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar bereaksi tegas soal oknum pejabat BPKAD diduga melakukan pungli Rp 1,8 miliar. Begini kalimatnya.
- Lapas Cipinang Sediakan Tiga Saluran untuk Laporkan Pungli
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI