Heboh Pernikahan Anak, Kemenag Bilang Begini, Mempelai Sebaiknya Menyimak
jpnn.com, JAKARTA - Kasubdit Bina Kepenghuluan Kemenag Anwar Sa'adi angkat bicara setelah ramai di media sosial tentang pernikahan remaja putri yang disebut berusia 16 tahun dengan lelaki dewasa.
Anwar mengajak seluruh pihak memerhatikan ketentuan undang-undang ketika mau melangsungkan pernikahan.
Baca Juga: Viral! Kakek Nikahi Gadis Cantik, Para Jomlo Jangan Lihat Fotonya
"Pernikahan di bawah umur sesungguhnya melawan kebijakan konstitusi negara yang mensyaratkan nikah minimal berusia 19 tahun," kata mantan Kasubdit Sarana Prasarana Dirjen Bimas Islam itu dalam keterangan persnya, Sabtu (21/5).
Anwar juga mengajak masyarakat mau menyosialisasikan tentang pentingnya mempelai berusia matang ketika mau menikah.
Menurut dia, hal itu bisa menyebabkan kemungkinan gangguan mental apabila mempelai belum memiliki kesiapan fisik atau mental untuk menikah seperti pada usia anak.
"Misalnya, stunting atau gizi buruk bagi anak dan belum siap menjadi ayah dan ibu. Akibat ini tentu saja menyebabkan sulitnya terbentuk keluarga berkualitas," ujar Anwar.
Dia mengatakan bakal sulit menghentikan pernikahan anak tanpa sosialisasi gencar dari masyarakat tentang pentingnya mempelai berusia matang saat melangsungkan perkawinan.
Heboh pernikahan anak, Anwar mengajak seluruh pihak memerhatikan ketentuan undang-undang ketika mau melangsungkan pernikahan.
- Kemenag: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
- Kementerian Agama Melibatkan Penghulu dan Penyuluh Jadi Aktor Resolusi Konflik
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kemenag Terbanyak Guru, Peluang Honorer Besar
- Kemenag Batam: Zakat Saat Idulfitri Terkumpul Rp 43 Miliar
- Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Non-ASN, Menag Yaqut Berpesan Begini
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Jumlah Formasi di Kemenag Pecah Rekor, Alhamdulillah