Heboh Pernikahan Beda Agama, Chandra Ingatkan Fatwa MUI
Siapa pun tidak boleh mencerca ajaran agama Islam terlebih lagi melakukan berbagai tuduhan.
"Seorang muslim saya kira tunduk dan patuh atas segala larangan yang diajarkan oleh agama Islam dalam hal larangan pernikahan beda agama," sebut ketua eksekutif BPH KSHUMI itu.
Terakhir, Chandra mengingatkan bahwa ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan diperkuat dengan fatwa MUI yang menyatakan pernikahan beda agama haram dan tidak sah.
Hal itu dimuat dalam Fatwa MUI Nomor: 4/Munas VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama.
"Juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi yang beberapa kali menerima judicial review terkait pernikahan beda agama, tetapi hingga kini tidak dikabulkan," kata Chandra. (fat/jpnn)
Ketua LBH Pelita Umat komentari fenomena pernikahan beda agama. Dia mengingatkan adanya fatwa MUI yang mengharamkan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Billy Stafsus Presiden: Aplikasi Containder Beri Manfaat Nyata kepada Warga Papua
- MUI Tidak Pernah Merilis Daftar Produk Israel untuk Diboikot
- MPR Sosialisasi Empat Pilar, Singgung Terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023
- Bela Palestina, MUI Imbau Masyarakat Indonesia Boikot Produk-Produk Israel
- Bela Palestina, Chandra Suarakan Pembubaran PBB, ICC dan ICJ
- Chandra Menilai Mahkamah Konstitusi Melampaui Kewenangan, Diskriminatif