Heboh Putri Balqis Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Suaminya

Heboh Putri Balqis Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Suaminya
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa dugaan penganiayaan terjadi di Depok. Korban bernama Putri Balqis jadi tersangka. Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com

"Ternyata suaminya malah melaporkan dia balik dengan laporan KDRT. Setelah menunggu kurang lebih 2 bulan, anehnya tanpa ada saksi kakak gue malah jadi tersangka," lanjutnya.

Pemilik akun yang mengaku adik korban juga menyebut sang kakak selalu diam dan bertahan, lantaran mendapat ancaman dari sang suami yang akan membunuh keluarganya.

"Sekarang kakak gue ditahan di Polres Depok selama 2 hari dan tidak boleh bertemu dengan anak-anaknya yang masih kecil dan membutuhkan ibunya," tuturnya.

Adik korban juga mengatakan sang kakak itu didesak untuk mengambil jalur damai dalam masalah KDRT yang dialaminya, tetapi kakaknya menolak.

"Ditahan di Polres Depok 2 hari dan tidak boleh pulang. Gue minta tolong keadilan buat kakak gue, kenapa kok bisa dijadikan tersangka?," tulis @saharahanum dalam unggahannya.

AKBP Yogen Heroes Baruno Buka Suara

Polisi pun merespons heboh sebuah unggahan viral di Twitter yang menyebut adanya korban KDRT ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut KDRT itu terjadi pada tanggal 26 Februari lalu, di mana kasus itu bermula dari cekcok antara suami istri.

Menurut Yogen, si suami yang tersinggung dengan ucapan sang istri lantas menumpahkan bubuk cabai ke mata istrinya sehingga yang berujung pada pertikaian.

Kasus KDRT dengan korban Putri Balqis dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Metro Depok sedang heboh di media sosial. Polisi buka suara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News