Heboh Surat Panggilan untuk Nikita Mirzani, Kompol Akbar Merespons Begini

jpnn.com, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar buka suara soal beredarnya surat panggilan terhadap artis Nikita Mirzani, dengan status tersangka.
Akbar mengaku baru tahu surat panggilan dengan status tersangka itu dari awak media. Dia juga sudah membantah penetapan status Nikita sebagai tersangka.
Namun, dia juga tak menyebut surat itu palsu karena sudah ada paraf dari penyidik.
Di samping itu, Akbar juga membenarkan ada laporan terhadap Nikita dan sedang diusut.
“Saya sendiri mencermati itu (surat) belum teregistrasi secara resmi. Jadi, saya juga tidak memastikan surat itu, terus nama yang tercantum di situ bukan nama saya,” kata Akbar kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Senin (28/6).
Diketahui, di surat yang beredar nama kasat reskrim masih dijabat AKBP Jimmy Christian Samma, yang baru beberapa hari dimutasi menjadi Kapolres Tapanuli Tengah.
Untuk itu, Akbar tak bisa memastikan dari mana munculnya surat panggilan tersebut.
Sebab, proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka.
Kepolisian buka suara soal surat panggilan terhadap Nikita Mirzani dengan status tersangka. Surat itu disebut belum teregistrasi resmi dan status Nikita belum tersangka.
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Polisi Beri Penjelasan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Kuasa Hukum Bilang Begini
- Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asisten Kembali Diperpanjang
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk
- Jenguk Nikita Mirzani di Penjara, Dinar Candy Buktikan Hal Ini
- Pengakuan Dinar Candy Setelah Menjenguk Nikita Mirzani di Tahanan