Heboh Ternak Kena Penyakit Mulut dan Kuku, Kementan Beri Penjelasan Begini

Heboh Ternak Kena Penyakit Mulut dan Kuku, Kementan Beri Penjelasan Begini
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo merespons penyakit kuku dan mulut (PMK) yang melanda ternak. Foto: ANTARA/Destyan Sujarwoko

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo merespons penyakit kuku dan mulut (PMK) yang melanda ternak.

Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan sebanyak enam kabupaten di dua provinsi Indonesia sebagai wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Dua kabupaten yang dilanda wabah PMK  yaitu Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Timur. Sementara empat kabupaten di Jawa Timur yaitu Gresik, Sidoarjo, Lamongan, dan Mojokerto.

Data Kementerian Pertanian menyebutkan jumlah kasus hewan ternak yang terinfeksi PMK di Jawa Timur sebanyak 3.205 ekor dengan kasus kematian mencapai 1,5 persen. Sementara kasus positif PMK di Aceh sebanyak 2.226 ekor dengan kasus kematian 1 ekor.

Mentan menjelaskan sebagian daging dari ternak yang terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) masih bisa dikonsumsi dengan beberapa prosedur tertentu.

"Daging hewan yang terkena, dengan prosedur tertentu masih bisa dikonsumsi oleh manusia, masih aman dikonsumsi," kata Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Pertanian Jakarta, Rabu (11/5).

Menurutnya, beberapa bagian hewan ternak yang tidak boleh dikonsumsi jik³a positif terinfeksi PMK antara lain bagian kaki, organ dalam atau jeroan, dan bagian mulut seperti bibir dan lidah.

"Tetapi yang lain masih bisa direkomendasi. Dagingnya pun masih bisa dimakan," kata Syahrul.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo merespons penyakit kuku dan mulut (PMK) yang melanda ternak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News