Heboh Video ASN Tendang Motor Pelajar di Sinjai, Begini Nasib Pelaku
jpnn.com, SINJAI - Polisi membeberkan fakta terbaru tentang kasus oknum ASN tendang motor pelajar di Sinjai yang pelakunya bernama Andi Adi (AA).
Pria penendang motor siswi SMP itu ditetapkan sebagai tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Setelah melakukan gelar perkara, ASN tersebut jadi tersangka," Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin, Kamis (15/9).
Dia menyebut pelaku disangkakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat 1 KHUP.
"Dia dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 351 dengan hukuman 3 Tahun 6 bulan penjara," terangnya.
Dengan status tersangka Andi bakal diberhentikan sementara dari ASN.
Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa menegaskan bakal memberikan sanksi tegas terhadap oknum ASN tersebut.
"Kalau sudah jadi tersangka dan ditahan, maka diberhentikan sementara dari ASN," tegas Andi Seto Asapa.
Polisi membeberkan fakta baru kasus oknum ASN tentang motor pelajar di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Begini nasib pelakunya.
- Viral Longsor
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Inisial B
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR