Heboh Video Asusila, Pengakuan Pria Sontoloyo Perekam Adegan Terlarang

Heboh Video Asusila, Pengakuan Pria Sontoloyo Perekam Adegan Terlarang
YS saat dihadirkan Kapolsek Loa Kulu AKP Dedy Setiawan ke hadapan awak media terkait tindak pencabulan yang dilakukan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur. Foto: Polsek Loa Kulu.

"Berdasarkan hasil visum, korban yang masih pelajar SMA, saat ini tengah hamil usia satu bulan setengah atau sekitar enam minggu. Pelaku dan korban mengaku sering bersetubuh, sampai keduanya tidak ingat sudah berapa kali," bebernya.

Atas seluruh pengakuannya itu, YS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polsek Loa Kulu.

YS dijerat polisi dengan Pasal 76E dan Pasal 760 Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman minimal 3 sampai 5 tahun dan paling lama 10-15 tahun penjara," tandasnya. (mcr14/jpnn)

Seorang pria sontoloyo di Kutai Kartanegara, Kaltim, ditangkap polisi setelah video asusila berisi adegan terlarang dilihat ortu kekasihnya. Oh ternyata.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News