Heboh Video Asusila, Pengakuan Pria Sontoloyo Perekam Adegan Terlarang
"Berdasarkan hasil visum, korban yang masih pelajar SMA, saat ini tengah hamil usia satu bulan setengah atau sekitar enam minggu. Pelaku dan korban mengaku sering bersetubuh, sampai keduanya tidak ingat sudah berapa kali," bebernya.
Atas seluruh pengakuannya itu, YS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polsek Loa Kulu.
YS dijerat polisi dengan Pasal 76E dan Pasal 760 Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman minimal 3 sampai 5 tahun dan paling lama 10-15 tahun penjara," tandasnya. (mcr14/jpnn)
Seorang pria sontoloyo di Kutai Kartanegara, Kaltim, ditangkap polisi setelah video asusila berisi adegan terlarang dilihat ortu kekasihnya. Oh ternyata.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Arditya Abdul Aziz
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?