Heboh Vonis Hukuman Mati di KUHP Baru, Pakar HAM Angkat Suara
"Kedua, hukuman mati dihapus bukan karena consensus (kesepakatan) umum, tetapi kuatnya kepemimpinan politik di negara tersebut yang melindungi dan menghormati hak asasi manusia," ujar dia.
"Selain karena hukuman mati itu keliru, dalam hukuman mati juga memiliki kerentanan oleh karena luasnya perbuatan pidana yang diancam hukuman mati, misalnya tindak pidana makar yang sangat mungkin vonisnya bias dan dijatuhkan kepada orang secara keliru."
Penghapusan hukuman mati dilakukan, karena pertimbangan ilmiah dan kepemimpinan politik yang pro terhadap tegaknya hukum dan HAM.
"Bukan karena konsensus atau reaksi masyarakat yang akan selalu terbelah, termasuk di negara yang, bahkan sudah menghapus hukuman mati."
Usman memberi contoh kasus Ferdi Sambo. Hukuman mati harus ditolak karena bertentangan dengan HAM, konstitusi, dan kemanusiaan. (rdo/jpnn)
vonis hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru menjadi sorotan, pakar HAM angkat suara
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- 4 Terdakwa ini Dituntut Hukuman Mati
- 3 Pembunuh Sadis di Ogan Komering Ulu Terancam Hukuman Mati
- 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati
- 6 Kurir 45 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati
- 166 WNI Terjerat Hukuman Mati di Luar Negeri, Begini Cara Pemerintah RI Bantu Mereka