Hemm... Ternyata Ini Alasan JPU Ajukan Tuntutan 7 Tahun Bui unutk Nazar

Hemm... Ternyata Ini Alasan JPU Ajukan Tuntutan 7 Tahun Bui unutk Nazar
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Foto: dokumen JPNN.Com

Tak hanya itu, perbuatan Nazar dianggap sebagai perbuatan yang terstruktur dan sistematis memanfaatkan jabatannya secara politis untuk pribadi dan kelompok.

"Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya, bekerja sama membantu penegak hukum dalam membongkar korupsi lain dan ditetapkan sebagai justice collaborator, serta mempunyai anak yang masih kecil," ujar Jaksa Kresno.‎

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 18 Mei 2016. Agendanya adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.(put/jpg/ara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News