Hemm... Ternyata Ini Alasan JPU Ajukan Tuntutan 7 Tahun Bui unutk Nazar
Rabu, 11 Mei 2016 – 21:40 WIB
Tak hanya itu, perbuatan Nazar dianggap sebagai perbuatan yang terstruktur dan sistematis memanfaatkan jabatannya secara politis untuk pribadi dan kelompok.
"Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya, bekerja sama membantu penegak hukum dalam membongkar korupsi lain dan ditetapkan sebagai justice collaborator, serta mempunyai anak yang masih kecil," ujar Jaksa Kresno.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 18 Mei 2016. Agendanya adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.(put/jpg/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- MAAB Malaysia Sebut BAZNAS Pintar Memberdayakan Umat
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club