Hendak Berangkat Kerja, Anto Garap Bocah 7 Tahun
Rabu, 06 September 2017 – 02:02 WIB
“Mendapatkan perlakukan tak senonoh korban menceritakan kejadian tersebut kepada sang kakak. Sang kakak menceritakannya kepada orang tuanya,” terangnya.
Dia menambahkan, orang tua korban baru melaporkan kejadian tersebut pada 2 September.
“Tersangka kami kenakan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Ayat (1) UU No. 35 Th 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (sya/vin)
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan
- Bripda S Ditahan di Patsus Polda Metro Jaya, Perbuatannya Bikin Malu Polri
- Komentar Tajam Prof Mudzakkir Soal Istri Ferdy Sambo yang Tetap Mengaku Jadi Korban Asusila
- Pasangan Laki-Laki Nekat Bermesraan di Kafe Wow Pancoran, Polisi tak Tinggal Diam
- 23 Pria dan Wanita Berbuat Terlarang di Apartemen, Lihat Tuh, Ada yang Bawa Anak
- Suami Bekerja di Malaysia, Istri Sering Main Kuda-kudaan dengan Pria Lain di Rumah