Hendak Pesta Sabu di Apartemen, Polisi Tanggerang Diciduk

Hendak Pesta Sabu di Apartemen, Polisi Tanggerang Diciduk
Sabu. Foto Ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, BEKASI - Anggota Satuan Pengendalian Masyarakat (Dalmas) Polres Metro Tangerang Kota Bripka AIP menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (30/10).

Dia diperiksa karena diduga hendak mengonsumsi sabu di Apartemen Center Poin Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.

Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing mengatakan, Bripka AIP ditangkap saat sedang berbelanja di minimarket yang terletak di kawasan apartemen tersebut.

Saat diamankan, Bripka AIP mengaku tengah menunggu teman perempuannya berinisial SC untuk berpesta sabu di unit apartemen tersebut.

“Pengakuan Bripka AIP, temannya itu memiliki hunian di sana dan mereka berencana akan mengonsumsi sabu bersama,” kata Erna, Rabu (1/11) seperti dilansir dari GoBekasi.

Kepada polisi, AIP mengaku baru mengenal SC sejak dua bulan lalu lewat aplikasi WhatsApp. Mereka lalu membuat janji bertemu di unit apartemen milik SC.

Namun saat AIP menghubungi ponsel SC di lobi apartemen, sang perempuan tidak menjawabnya. AIP lalu ke minimarket untuk membeli sebungkus rokok.

“Saat di minimarket itulah petugas mengamankanya. Dia diamankan berkat informasi masyarakat yang curiga dengan gerak-geriknya,” ujar Erna.

Saat diamankan, Bripka AIP mengaku tengah menunggu teman perempuannya berinisial SC untuk berpesta sabu di unit apartemen tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News