Soal Penyerangan Mapolsek Ciracas

Hendardi: Kebiadaban yang Diperagakan Bukti Nyata Kegagalan Reformasi TNI

Hendardi: Kebiadaban yang Diperagakan Bukti Nyata Kegagalan Reformasi TNI
Ketua Setara Institute, Hendardi. FOTO: Dok. JPNN.com

Previlege dan immunitas yang sama juga akan terjadi ketika TNI melalui Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme jadi disahkan oleh Presiden Jokowi.

Tidak bisa dibayangkan, atas nama memberantas terorisme, kebiadaban dan unprofessional conduct seperti diperagakan dalam peristiwa terbaru ini akan menjadi pemandangan rutin dan dianggap benar oleh peraturan perundang-undangan. Performa penanganan tindak pidana terorisme akan bergeser menjadi peragaan anarkisme kelompok yang dilegitimasi hukum tanpa mekanisme akuntabilitas yang adil.

“Tidak ada pilihan lain bagi aparat hukum untuk mengusut tuntas kekerasan dan kebiadaan 28/8 itu, termasuk kemungkinan meminta pertanggungjawaban oknum TNI jika terlibat. Tidak boleh muncul kesan dari institusi dan pihak manapun untuk memaklumi apalagi melindungi perilaku biadab yang dipertontonkan secara terbuka tersebut. Rule of law harus menjadi panglima untuk mewujudkan tertib hukum dan tertib sosial,” tegas Hendardi.

Menurut Hendardi, Presiden Jokowi dituntut untuk kembali mendorong gerbong reformasi TNI yang menunjukkan arus balik, termasuk membatalkan rencana pengesahan RPerpres Tugas TNI dalam Menangani Aksi Terorisme dan memprakarsai revisi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer dengan agenda utama memastikan kesetaraan di muka hukum.

“Bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, sebagaimana umumnya anggota masyarakat lain,” katanya.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Menurut Hendardi, perilaku mereka merupakan kebiadaban terhadap aparat keamanan negara dan warga sipil.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News