Hendarman Jaksa Agung Ilegal ?
Kamis, 12 Agustus 2010 – 17:49 WIB
Sebelumnya, wakil dari pemerintah, Direktur Tata Usaha Negara Fachmi menyatakan pemerintah tetap kukuh jabatan Hendarman sah hingga saat ini. "Jabatan jaksa agung ditandai dengan surat keputusan presiden (kepres) mengenai pemberhentian. Sejauh belum ada kepres, jabatan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung tetap sah," ungkap Fachmi.(wdi/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra seperti mendapat peluru baru saat mempersoalkan keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang
- Ngabalin Berkata Begini soal Grace Natalie & Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden Jokowi
- Setelah Bertemu Airlangga, Khofifah Bicara Dukungan PPP