Hendarman Jaksa Agung Ilegal ?
Kamis, 12 Agustus 2010 – 17:49 WIB

Hendarman Jaksa Agung Ilegal ?
Sebelumnya, wakil dari pemerintah, Direktur Tata Usaha Negara Fachmi menyatakan pemerintah tetap kukuh jabatan Hendarman sah hingga saat ini. "Jabatan jaksa agung ditandai dengan surat keputusan presiden (kepres) mengenai pemberhentian. Sejauh belum ada kepres, jabatan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung tetap sah," ungkap Fachmi.(wdi/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra seperti mendapat peluru baru saat mempersoalkan keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bersama Koalisi Pemerintah, PKS Makin Kukuh Melayani & Membela Rakyat
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Sengketa PSU Pilkada Banggai, Penjelasan Bawaslu Soal Sumbangan ke Masjid Disorot
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Kasus Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Diadukan ke Bawaslu RI