Hendarman Minta Identitas Jaksa Nakal

Hendarman Minta Identitas Jaksa Nakal
Hendarman Minta Identitas Jaksa Nakal
JAKARTA- Jaksa Agung Hendarman Supandji menjelaskan, dalam memproses jaksa nakal, pihaknya menggunakan dua jalur. Jalur internal berupa penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No.30 tahun 1980 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Jalur kedua, menunggu putusan hukum terhadap kasus tindak pidana umum yang melibatkan jaksa nakal tersebut. Hal inilah yang menyebabkan timbul kesan tindakan terhadap jaksa nakal begitu lambat, lantaran proses hukum sering harus memakan waktu lama.

 

"Dalam kasus pembuatan surat palsu, melarikan wanita, dan pemerasan, kita tegas, saya keluarkan ijin pemeriksaan kepada pihak kepolisian untuk mengusutnya. Dan yang melakukan tiga jenis tindakan pidana itu, jaksa-jaksanya sudah dicopot," ungkap Hendarman dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Senin (11/5). Kasus jaksa nakal melarikan wanita dan melakukan pemerasan itu terjadi di Jawa Timur. Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan.

 

Sementara itu, terkait dengan pengakuan terdakwa di depan persidangan yang mengaku dimintai uang oleh jaksa hingga ratusan juta rupiah, Hendarman mengatakan, ketika ditemukan kasus seperti itu, pihaknya minta laporan Kepala Kejati mengenai benar-tidaknya hal itu. Ada kalanya, laporan Kajati menyebutkan tidak ditemukan bukti. Kalau sudah demikian, Jaksa Agung akan meminta Jaksa Pengawas (Jamwas) dan Jamintel untuk melakukan pengecekan kembali.

 

"Kalau ternyata Jamwas juga menyebutkan tidak ada bukti, bisa jadi apa yang disampaikan terdakwa itu hanya asumsi-asumsi saja," ucap Hendarman. Penjelasan itu tidak memuaskan Panda Nababan. Kata politisi PDI Perjuangan itu, bisa jadi Kajati melindungi anak buahnya.

 

JAKARTA- Jaksa Agung Hendarman Supandji menjelaskan, dalam memproses jaksa nakal, pihaknya menggunakan dua jalur. Jalur internal berupa penerapan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News