Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Kematian Brigadir J

jpnn.com, JAKARTA - Eks Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara perintangan penyidikan dan obstruction of justice kematian Brigadir J.
Sidang pembacaan tuntutan Hendra digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun penjara," kata JPU di ruang sidang.
JPU menilai Hendra Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 20 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan," tutur JPU.
Ada tujuh terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J ini.
Di antaranya, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman, dan Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)
Hendra Kurniawan dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Terapkan Budaya Siri' Na Pacce dalam Mengeksekusi Yosua, Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati
- Polri Diminta Usut Lagi Dugaan Pemerasan di Kasus McLaren yang Disetop Hendra Kurniawan
- Terungkap, Ini Alasan Hotman Paris Menolak Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo
- Bharada E Telah Melanggar Perjanjian, LPSK Tidak Terima, Lalu Ambil Sikap Tegas
- Mengubah Diri Sendiri Sebelum Diubah Bangsa Lain
- Info Terbaru dari PT DKI Jakarta Soal Pembacaan Putusan Banding Ferdy Sambo dkk