Hendra Syahputra Tewas Dianiaya di Tahanan, Wakapolres Ungkap Fakta Mengejutkan Ini
Jumat, 26 November 2021 – 22:40 WIB
Akibatnya, para pelaku diancam Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(mcr22/jpnn)
Polrestabes Medan telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penganiayaan tahanan yang menewaskan Hendra Syahputra.
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Tahanan di Riau Tewas Bukan karena Terjatuh, tetapi....
- Tahanan Tewas Mengenaskan, Kapolsek Bukit Raya Diperiksa Propam
- Tahanan Polsek Tewas Mengenaskan, Kepala Bolong, Leher Patah
- Penjual Kulit Harimau Sumatra Ini Ditangkap Polisi di Sumut