Hendri Akhirnya Susul Sang Kekasih Mendekam di Balik Jeruji Besi
jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Polrestabes Palembang akhirnya berhasil meringkus Hendri, 34, buronan kasus pencurian ponsel di komplek Mal Palembang Square (PS).
Tersangka ditangkap di kawasan Jalan Sentosa, Kecamatan Plaju Palembang, Selasa (27/07/2021) sore. Lantaran melawan dan berupaya kabur, Hendri dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanannya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka merupakan buronan polisi sejak 2019 lalu, lantaran terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
“Benar, anggota kami berhasil menangkap seorang buronan kasus Curat atas nama Hendri,” ujar Tri, Rabu (28/07).
Dijelaskan Tri, saat menjalankan aksinya tersangka dibantu teman wanitanya yang sudah tertangkap dan menjalani hukuman. Di mana, wanita tersebut merupakan karyawan di toko ponsel tersebut.
“Dari toko ponsel itu mereka menggondol delapan unit ponsel berbagai merek,” terangnya. Usai beraksi, lanjut Tri, tersangka Hendri sempat melarikan diri ke Jakarta, namun kembali pulang ke Palembang.
“Setelah kami menerima informasi keberadaannya, langsung kami tangkap,” ucap Tri.
Atas perbuatannya, tegas Tri, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. “Untuk tersangka satunya seorang wanita sudah tertangkap dan kasusnya telah inkrah dari pengadilan,” tutupnya.
Jajaran Polrestabes Palembang akhirnya berhasil meringkus Hendri, 34, buronan kasus pencurian ponsel di komplek Mal Palembang Square (PS).
- Buka Explore South Sumatera Expo, Pj Gubernur Agus Fatoni Kenalkan Kekayaan Alam Sumsel
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
- Status Internasional Bandara SMB II Palembang Dicabut Pemerintah Pusat
- Kerupuk Ikan Daun Kelor Enak dan Bernutrisi Asli Palembang, Yuk, Cobain
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui