Hendri Jayadi Minta Polisi Periksa Andre Rosiade Terkait Penggerebekan Prostitusi Online
Jumat, 07 Februari 2020 – 08:25 WIB

Ketua Migrant Care dan Advokasi Hukum Depimnas Relawan Jolowi (ReJO) Dr. Hendri Jayadi. Foto: Dokpri for JPNN.com
Keduanya, kini mendekam dipenjara dan dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1), serta pasal 296 jo pasal 506 KUHP.
Dari dokumen yang beredar, nama Andre Rosiade memesan kamar 606 hotel tersebut pada tanggal 26 Januari dan berakhir pada 27 Januari.(fri/jpnn)
Hendri Jayadi menilai penggrebekan itu hanya untuk membuat pencitraan diri dengan mengangkangi hukum yang berlaku di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga