Hendri Yosa Divonis Hukuman Mati
Kamis, 12 September 2019 – 05:00 WIB
Sementara itu, ADI yang disebut Hendri sebagai pemilik barang haram yang dibawanya masih buron. Narkoba itu rencananya akan dibawa ke Kota Medan. Sebelumnya Hendri mengambil barang itu dari NEK yan juga masih buron. (cr-2/nin)
Terdakwa kepemilikan narkoba sebanyak 15 Kg sabu-sabu dan 10 butir ekstasi, Hendri Yosa divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/9).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Begini Kondisi Chandrika Chika Setelah Ditahan Akibat Kasus Narkoba
- Sudah Biasa Pesta Ganja, Chandrika Chika Pakai Narkoba Akibat Terbawa Pergaulan
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Nekat Tantang Polisi Berpangkat Kombes, Pria di Riau Ini Ternyata...