Hendro: UU Ormas Untuk Kemaslahatan Bangsa

Hendro: UU Ormas Untuk Kemaslahatan Bangsa
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang sebelumnya diajukan sejumlah pihak.

Di antaranya Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturrahim Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, Amril Saifa, Zuriaty Anwar, Muchlis Zamzani Can, Munarman dan Chandra Kurniato.

Para Pemohon mencabut gugatan dengan alasan Perppu Ormas yang menjadi objek permohonan sudah menjadi Undang-Undang.

Hendro mengapresiasi keputusan yang diambil di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11), karena UU Ormas hadir demi kemaslahatan bangsa dan negara. Selain itu juga agar negara senantiasa dalam keadaan aman dan sejahtera.

"Bagaimana bisa sejahtera kalau enggak aman. Nah kita (Indonesia, red) sudah punya dasar pijakan yaitu Pancasila. Adanya UU Keormasan itu maksudnya pemerintah untuk kemaslahatan. Soal kurang sana sini tinggal diperbaiki, yang penting bersama-sama untuk kebaikan," ujar Hendro di sela-sela kegiatan donor darah pengurus dan kader PKPI di Kantor PKPI DKI Jakarta, Selasa (7/11).

Menurut Hendro, pihaknya mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah menerbitkan Perppu yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang oleh DPR, karena memahami peraturan hadir demi menyelamatkan Indonesia sebagai sebuah bangsa yang besar.

"Coba rasain misalnya di tengah laut saat menghadapi gelombang badai, itu enggak akan tanya apa agama kamu. Apalagi hidup bukan hanya menghadapi gelombang, tapi juga samudera kesengsaraan. Kemiskinan ada depan, kita (Indonesia, red) akan ketinggalan masa dibiarkan. Harus sadar, masa ribut enggak kelar-kelar," kata Hendro.(gir/jpnn)


Para Pemohon mencabut gugatan dengan alasan Perppu Ormas yang menjadi objek permohonan sudah menjadi Undang-Undang.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News