Hentikan Peradilan Sesat KPK!

Hentikan Peradilan Sesat KPK!
Pansus hak angket KPK. Foto: Humas DPR

"Pejabat yang ditarget, ada (harta) yang sudah disita tapi kemudian tidak diberikan ke negara. Masih dalam pengelolaan dan penguasaan orang lain. Kita gak mau ada korupsi atas nama pemberantasan korupsi," paparnya.


Muchtar Efendi dalam kesaksianya menyampaikan, penyidik KPK telah menyita sejumlah harta yang dia anggap tidak berkaitan dengan kasus korupsi.

Aset itu sampai sekarang belum kembali di antaranya 25 unit mobil dan 45 unit motor, tiga unit rumah, dan dua bidang tanah.

"Malah pada 2016 saya didatangi oleh pihak KPK yang mengaku utusan Johan Budi terkait harta yang disita tersebut. Mereka menawarkan harta saya akan dikembalikan jika dibagi dua dan hak jual diberikan kepada mereka. Saya tidak setuju, itu harta halal saya," ungkap Muchtar.

Kejanggalan lain yang dilakukan KPK, seperti yang diakui Nico, dia dipaksa oleh penyidik KPK untuk memberikan kesaksian yang memberatkan para terpidana perkara ini.

Mereka adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, orang dekat Akil, Muchtar Effendi, Wali Kota Palembang Romi Herton, dan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri.

"Saya disuruh mengaku mengetahui segala kegiatan paman saya, Muchtar Effendi, dan mengaku saya adalah ajudan, asisten pribadi, dan sopir paman saya," jelasnya.

Dalam proses memberi kesaksian itu, Niko mengaku disandera oleh penyidik KPK di sebuah rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Tujuan awal dibentuknya Panitia Khusus Angket KPK merupakan upaya DPR untuk menelusuri kebenaran dan keadilan, jangan sampai lembaga penegak hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News