Hercules Dijerat dengan UU Darurat
Jumat, 08 Maret 2013 – 22:45 WIB

Hercules Rosario Marshall digelandang petugas ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan awal, Jumat (8/3). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN
JAKARTA - Tim gabungan Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya akhirnya membekuk tokoh pemuda, Hercules Rosario Marshall, di Komplek Perumahan Kebun Jeruk Indah (KJI), Jakarta Barat, Jumat (8/3).
Hercules bersama 50 orang pengikutnya ditangkap dalam dugaan pemerasan. Bahkan sebelum ditangkap, Hercules sempat ingin membubarkan apel 50 orang personil polisi Polres Jakarta Barat yang dipimpin Kasat Reskrim, AKBP Hengky di depan Ruko PT Tjakra Multi Strategi.
Baca Juga:
"Kepada mereka akan dijerat pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ini terkait tentang pemerasan, pengrusakan, serta melawan petugas yang sah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (8/3) malam.
Jumat malam, katanya, 51 orang termasuk Hercules sudah dilakukan pemeriksaan awal di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan masih akan dilakukan hingga 24 jam ke depan di Ditreskrimum. (Fat/jpnn)
JAKARTA - Tim gabungan Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya akhirnya membekuk tokoh pemuda, Hercules Rosario Marshall, di Komplek Perumahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Kabid RSJ Kalbar
- Aksi May Day di Kantor Gubernur Jateng Berujung Ricuh, Sejumlah Provokator Diamankan
- Mahasiswi Undip Asal Magelang Tewas Bersimbah Darah di Kos, Polisi Ungkap Penyebab Kematian
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- 1 Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 3 Masih Buron
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba