Herdin Benar-Benar Bejat, Anak Sendiri Dijadikan Sasaran Pelampiasan Nafsu
Jumat, 25 Juni 2021 – 19:08 WIB
Menurut dia, apa yang dialami korban sangat tragis. Dia terpaksa melayani nafsu bejat ayahnya tanpa bisa melawan.
“Tersangka sudah kami tangkap dan ditahan. Untuk korban akan menjalani trauma healing oleh tim terpadu,” kata Azis.
Baca Juga: Pulang Dugem, Ada Sisa Ekstasi di Mobil, 4 Oknum Polisi Tak Berkutik, Begini Akhirnya
Atas perbuatannya, Herdin dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polisi terpaksa menangkap Herdin, warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Sebab, dia telah menyetubuhi anak kandung sendiri selama bertahun-tahun.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini
- Sudah Biasa Pesta Ganja, Chandrika Chika Pakai Narkoba Akibat Terbawa Pergaulan