Hergun: JHT Itu Uang Buruh, Permenaker 2/2022 Harus Dibatalkan

Hergun: JHT Itu Uang Buruh, Permenaker 2/2022 Harus Dibatalkan
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan atau Hergun meminta Permenaker 2/2022 harus dibatalkan, karena JHT uang buruh bukan milik negara. Ilustrasi Foto: dokpri Hergun

Lalu, kata Hergun, Pasal 5 dan Pasal 6 menyatakan manfaat JHT bisa dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau PHK.

"Namun, sayangnya aturan ini diganti menjadi usia 56 tahun oleh Permenaker 2/2022," ucapnya.

Oleh karena itu, wakil ketua Fraksi Partai Gerindra DPR itu meminta landasan hukum pencairan JHT harus mengacu pada UU SJSN sebagaimana Permenaker JHT sebelumnya.

"Sebaiknya kembali ke Permenaker 19/2015 yang konteksnya lebih tepat menjabarkan aturan dalam UU SJSN," tegasnya. (fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan meminta Permenaker 2/2022 harus dibatalkan, karena JHT uang buruh bukan milik negara.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News