Hergun: JHT Itu Uang Buruh, Permenaker 2/2022 Harus Dibatalkan
Rabu, 16 Februari 2022 – 17:28 WIB
Lalu, kata Hergun, Pasal 5 dan Pasal 6 menyatakan manfaat JHT bisa dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau PHK.
"Namun, sayangnya aturan ini diganti menjadi usia 56 tahun oleh Permenaker 2/2022," ucapnya.
Oleh karena itu, wakil ketua Fraksi Partai Gerindra DPR itu meminta landasan hukum pencairan JHT harus mengacu pada UU SJSN sebagaimana Permenaker JHT sebelumnya.
"Sebaiknya kembali ke Permenaker 19/2015 yang konteksnya lebih tepat menjabarkan aturan dalam UU SJSN," tegasnya. (fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan meminta Permenaker 2/2022 harus dibatalkan, karena JHT uang buruh bukan milik negara.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- Fraksi PKS Konsisten Memperjuangkan Kesejahteraan dan Perlindungan Buruh