Hergun: Penundaan Cicilan Kredit tak Seindah Bisikan OJK ke Presiden

Hergun: Penundaan Cicilan Kredit tak Seindah Bisikan OJK ke Presiden
Program keringanan cicilan di tengah pandemi corona. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Maka, OJK sudah seharusnya bertanggungjawab dengan menyiapkan skenario dari hulu hingga hilir. Termasuk, menyiapkan solusi atas permasalahan yang dihadapi perusahaan pembiayaan.

"OJK harus merelaksasi pungutan bagi industri keuangan yang melaksanakan restrukturisasi sebagaimana yang diperintahkan oleh OJK," tegasnya.

Hal itu menurutnya penting supaya relaksasi kredit yang disampaikan Presiden Jokowi berjalan mulus. Sebab, data terakhir menunjukkan, hampir semua perusahaan pembiayaan telah melaksanakan program restrukturisasi kepada para debiturnya.

Contohnya, BRI sudah merestrukturisasi pinjaman senilai Rp14,9 triliun yang diajukan oleh 134.000 pelaku UMKM.

Bank BTN sudah merestrukturisasi pinjaman senilai Rp. 2,7 triliun milik 17.000 debiturnya.

APPI juga melaporkan bahwa hingga 13 April 2020, anggota ratusan asosiasi sudah menyetujui restrukturisasi terhadap 65.363 debitur (24,9%) dari 262.138 debitur yang mengajukan restrukturisasi.

Namun perlu dicatat bahwa dalam laporan APPI, besarnya pengajuan restrukturisasi oleh para debitur mengakibatkan potensi kerugian yang ditanggung perusahaan pembiayaan mencapai Rp24 triliun.

Angka itu terdiri dari beban keuangan karena larangan mengeksekusi kendaraan jaminan mencapai Rp19 triliun, dan beban bunga karena relaksasi penundaan cicilan hingga 3 bulan mencapai Rp5,2 triliun.

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan, singgung bahwa program penundaan cicilan kredit hingga keringanan bunga selama 1 tahun bagi debitur terdampak corona, tidak berjalan mulus di lapangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News