Herman Felani Terbukti Korupsi
Hukuman Diringankan Karena Dianggap Berjasa bagi Perfilman
Selasa, 17 April 2012 – 17:41 WIB
Namun Herman juga sudah mengembalikan sebagian kerugian negara melalui KPK. Jumlahnya Rp 888 juta. "Sehingga keuntungan akhir yang diperoleh terdakwa adalah Rp 1,34 miliar," papar Pangeran.
Yang pasti vonis dari majelis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU KPK mengajukan tuntutan agar Herman dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Selain itu, JPU juga meminta majelis memerintahkan Herman membayar kerugian negara seberar Rp 3,55 miliar.
Sebelum putusan dibacakan, majelis menguraikan hal-hal yang memberatkan hukuman. Herman dianggap melakukan tindakan yang kontraproduktif dengan upaya pemberantasan kporupsi.
Sementara hal yang meringankan, karena Herman selalu bersikap sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Majelis juga menganggap Herman telah berjasa. "Terdakwa ikut berjasa memajukan dunia perfilman nasional dan menghibur masyarakat," ucap majelis.
JAKARTA - Aktor era 1980-1990an, Herman Felani, dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun. Herman dinyatakan terbukti korupsi pada proyek
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Tegas BKN kepada PPPK, Singgung Sanksi Pemecatan
- Deklarasikan 4 Wilayah di Bali, Menteri AHY: Semoga Perkuat Semangat Investasi
- Menteri AHY Memastikan Kesiapan Hak Atas Tanah Kepada Para Investor
- ACCMSME jadi Momentum Perkuat Kerja Sama ASEAN
- 26 Tahun Reformasi, Aktivis Beri Rapor Merah kepada Jokowi
- Melalui Ngobras, Kementan Sosialisasikan Cara Penebusan Pupuk Bersubsidi