Herman Felani Terbukti Korupsi
Hukuman Diringankan Karena Dianggap Berjasa bagi Perfilman
Selasa, 17 April 2012 – 17:41 WIB
Proyek-proyek itu adalah dua iklan di Biro Hukum DKI, satu proyek iklan sosialisasi lingkungan hidup pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPHLD) DKI Jakarta, serta iklan sosialisasi urbanisasi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI yang didanai APBD 2007.
Dari ptoyek-proyek tersebut, Herman menerima pembayaran total Rp 6,115 miliar. Dari jumlah itu, keuntungan yang diperoleh Herman sebesar 62,5 persen dari total pembayaran. Sebab, Herman mendapat potongan harga dari sejumlah stasiun televisi yang menayangkan iklan layanan masyarakat dari Pemda DKI.
Namun Herman juga bagi-bagi keuntungan ke sejumlah pihak, di antaranya ke pejabat Pemda DKI dan pihak lain. Total uang yang diberikan Herman ke pihak lain sejumlah Rp 1,58 miliar.
Menurut anggota majelis, Pangeran Napitupulu, seharusnya kontrak penayangan iklan dari Pemda DKI adalah 320 spot (tayangan). Namun ternyata masih terdapat kekurangan hingga 200 spot. "Sehingga telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemda DKI sebesar Rp 1,9 miliar," ucap Pangeran.
JAKARTA - Aktor era 1980-1990an, Herman Felani, dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun. Herman dinyatakan terbukti korupsi pada proyek
BERITA TERKAIT
- Terima Rombongan Mahasiwa Columbia University, Menpora Paparkan Kebijakan Olahraga & Pemberdayaan Pemuda
- Selamat, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari KLHK, Ini Daftar Namanya
- KKB Membakar Sekolah Dasar di Intan Jaya Pagi Tadi
- Bawang Merah di Brebes Gagal Panen, Satgas Pangan Polri Lakukan Pendekatan Ini
- Ribuan Buruh dari Karawang Ikuti May Day di Depan Istana Negara, Mereka Menolak Omnibus Law
- Pendeta Gilbert Diduga Menista Agama, Ketua PITI Minta Polisi Tegas