Herry Wirawan Bebas dari Hukuman Kebiri, Yandri DPR Dorong Jaksa Lakukan Ini
Rabu, 16 Februari 2022 – 11:52 WIB
Herry Wirawan dinyatakan bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati berdasarkan fakta-fakta persidangan. (mcr8/jpnn)
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyoroti vonis hakim yang membebaskan terdakwa Herry Wirawan dari hukuman kebiri
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- DPR Yakin Pemerintah Bisa Jaga Stabilitas Politik Agar Perekonomian tak Terganggu
- PDIP Tolak Revisi UU Kementerian Negara, PAN Mengingatkan: Ada Mekanisme
- DPR RI Bakal Menyelesaikan 43 RUU yang Masih Dibahas di Tingkat I
- DPR Kembali Gelar Masa Sidang Setelah Sebulan Reses
- KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
- Kursi PAN di DPR Bertambah, Zulhar Berterima Kasih kepada Prabowo