Herry Wirawan Bebas dari Hukuman Kebiri, Yandri DPR Dorong Jaksa Lakukan Ini

Herry Wirawan Bebas dari Hukuman Kebiri, Yandri DPR Dorong Jaksa Lakukan Ini
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyoroti vonis hakim yang membebaskan terdakwa Herry Wirawan dari hukuman kebiri. Foto: Ricardo/JPNN.com

Herry Wirawan dinyatakan bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati berdasarkan fakta-fakta persidangan. (mcr8/jpnn)

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyoroti vonis hakim yang membebaskan terdakwa Herry Wirawan dari hukuman kebiri


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News