Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Wamenag Bereaksi, Tegas
Rabu, 12 Januari 2022 – 23:35 WIB
Kementerian Agama disebutnya terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pondok pesantren.
Wamenag Zainut mengingatkan, yang harus digarisbawahi adalah peristiwa ini tidak mencerminkan kondisi di seluruh pondok pesantren. Ada ribuan pesantren yang telah melahirkan jutaan santri dengan kualitas baik.
"Kejadian ini telah mencoreng nama baik pesantren, sudah sepantasnya pelakunya diberikan hukuman maksimal," pungkas Zainut Tauhid Sa'adi.(esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Wamenag Zainut merespons tuntutan hukuman mati dan hukuman kebiri kimia kepada pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- 4 Terdakwa ini Dituntut Hukuman Mati
- 3 Pembunuh Sadis di Ogan Komering Ulu Terancam Hukuman Mati
- 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati
- 6 Kurir 45 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati
- 166 WNI Terjerat Hukuman Mati di Luar Negeri, Begini Cara Pemerintah RI Bantu Mereka